JurnalPost.com – Kasus Bullying terus terjadi akhir-akhir ini di lingkungan pendidikan. Yang terbaru dan kembali viral yaitu kasus bullying disertai dengan kekerasan yang menimpa AR (18) mahasiswi cantik Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Setelah melakukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) Polresta Bogor Kota, dengan Nomor: STTLP/B/624/IX/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 September 2023. AR yang didampingi Kuasa Hukumnya Subadria Nuka, S.H. dan Triyogo Waluyo, S.H. kembali mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada hari Jum’at (13/10).
Menurut kuasa hukum, saat ditemui di salah satu mall dikawasan SCBD Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa permohonan yang disampaikan ke LPSK semata untuk memberikan rasa aman agar terpenuhinya hak atas perlindungan kepada AR (Korban/Klien). Bahwa atas kejadian kekerasan tersebut AR mengalami rasa trauma dan juga mendapatkan intimidasi ataupun ancaman dari salah satu kerabat terduga pelaku.
“Kami mendatangi LPSK dalam rangka memberikan keterangan, terkait tindak lanjut dari pada surat permohonan perlindungan yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, dan kami menunggu tindak lanjut atas permohonan yang sudah kami sampaikan” ucap Subadria Nuka, sabtu (14/10).
Sebelumnya, AR yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, menjadi korban bullying disertai dengan kekerasan. Kejadian yang menimpa AR, diduga terjadi pada saat proses rangkain kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus (“OSPEK”). Kekerasan yang berupa kekerasan baik secara verbal maupun non verbal, diduga pelakunya adalah kakak senior nya dikampus yang berjumlah 5 orang. Akibat kejadian yang dialaminya tersebut, AR mengalami lebam dan luka pada area wajah.
“Tindakan arogan seperti ini tidak bisa ditoleransi, karena itu kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan harapan kami pihak Universitas melalui Fakultas sesegera mungkin mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku agar tidak terjadi kembali diangkatan-angkatan berikutnya” tambah Triyogo Waluyo.
Pihak kuasa hukum sangat menyesali, atas lamban nya sikap tegas Universitas dan Fakultas untuk memberikan sanksi terhadap para terduga pelaku. Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 dan atau Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 281 ayat 2 KUHPidana. (**)
Quoted From Many Source