Tragedi Rempang, Kemana Nurani Petinggi Negri?

Berita53 Dilihat

Oleh: Heni Purwaningsih (Owner Acha_Hijab dan Pengamat Sosial)

JurnalPost.com – Pulau Rempang kini tengah menjadi perhatian publik, lantaran peristiwa 7 September kemarin, dimana warga menolak atas pembangunan kawasan Rempang Eco City. Kawasan ini akan dijadikan pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik perusahaan China Xinyi Group.

Tak main-main investasi proyek ini mencapai RP 300 triliun lebih. Untuk tahap awal saja investasi  yang sudah masuk mencapai Rp 175 triliun. Kata Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tanah Leluhur Terancam Tergusur  

Demi memuluskan proyek tersebut, seluruh penduduk di pulau itu yang berjumlah sekitar 7500 jiwa akan direlokasi. Seluruh warga dipaksa untuk meninggalkan tanah kelahiran mereka.

Rempang-Galang bukan tanah tak bertuan, leluhur mereka menempati tanah tersebut jauh sebelum kemerdekaan NKRI, sudah lebih dari 100 tahun yang lalu.  Darah mereka sudah lama tumpah di tanah ini.

Tanah Tak Bersertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara/Kepala Badan Pertahana Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan lahan tempat tinggal tersebut tidak bersertifikat. Jadi Pemerintah berhak memnafaatkan lahan tersebut.

Sementara, jika mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria dan Peratutan Pemerintah Nomor 10/1997 Tentang Pendaftran Tanah yang diubah menjadi Peratutan Pemarintah (PP) No 24/1997, tentang penguasaan fisik. Lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun, seseorang yang menguasai fiksik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus maka berpotensi menjadi milik orang yang menguasa secar fisik.

Janji Sertifikasi

Sudah menjadi tradisi janji tinggalah janji, pada waktu kampanye pemilu 2019 kemarin pemerintah berjanji akan memberikan sertifikasi atas lahan di wilayah ini. Hingga kinin, alih-alih menepati janji-janjinya yang ada malah menggusur penduduknya.

Baca Juga  Onschool Indonesia Ingatkan Millenial Tentang Pentingnya Integrasi Media Board Game Dalam Pendidikan Integritas di Kampus

Pemerintah juga menjanjikan rumah seharga Rp 145 juta, apakah warga juga akan tertipu untuk ke sekian kali? Sementara pebambangunanya belum jelas. Jika kita analogikan, pemilik hewan peliharaan saja ketika akan memindahkan tempat untuk hewan peliharaan pasti sudah menyediakan kandang baru yang layak untuk hewan peliharaan tersebut. Warga Rempang ini adalah manusia sama  seperti kita dan penguasa, mereka memiliki naluri dan masa depan.

Ancaman Bagi Yang Melawan

Negara mengerahkan seluruh aparat untuk pendudukan wilayah. Pengusiran secara paksapun telah dilakukan. Tak peduli jeritan dan tangisan air mata atas perampasan hak tempat tinggal para warga tak jua dihiraukan. Bahkan ancaman yang keluar dari Panglima TNI, dengan kata-kata yang sangat menyakiti hati pribumi. Sudah benar hilangkah nurani penguasa negri ini? Nasib rakyat sendiri selalu diabaikan demi ketamakan harta dan kedudukan.

Mempertahankan kepemilikan tanah itu adalah hak bagi warga dan kewajiban penguasa untuk melindungi, bukan malah mengancam dan mengkriminalisasi.

Tragedi ini bukan hanya menjadi luka bagi rakyat Rempang tapi juga luka yang dirasakan oleh seluruh wilayah di tanah air. Kita telah menyaksikan betapa para penguasa begitu dzolim kepada rakyat sendiri. Suara dan rintihan rakyat hanya dianggap lagu-lagu sendu yang hanya terdengar ditelinga tak lama kemudian hilang dan berlalu.

Demi Investasi

Selalu saja semua demi investasi dengan dalih untuk pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi jika rakyat disana menolak, itu berati tidak ada kebaikan dan manfaat yang didapat oleh rakyat yang berada disana. Tidak ada kesejahteraan dan kemakmuran seperti yang sudah di promosikan diawal.

Jikapun investasi itu untuk negara, seharusnya negara bisa melihat bagaimana perjuangan rakyat atas tanahnya. Tidak malah justru negara menekan dan mengancam bagi kelompok yang bertahan.

Baca Juga  Strategi Pemasaran RANS Entertainment: Mendorong Keberhasilan Melalui Inovasi dan Kolaborasi

Dalam Islam

Di dalam aturan Islam, terdapat aturan tentang hak kepemilikan lahan. Ada hak milih individu, hak milik umum dan hak milik negara. Negara tidak boleh menyerahkan pada siapapun jika lahan ata wilayah itu milik negara. Jika lahan itu menjadi milik umum apalagi pribadi,negara tidak boleh mengambilnya apalagi dengan semena-mena menyerahkan kepada investor, seperti yang terjadi di Pulau Rempang ini.

Oleh karena itu seharusnya negara bisa melihat, apakah wilayah di Pulau Remapng ada ini milik pribadi ataukah milik umum. Pelanggaran atas kepemelikan pasti akan berdampak pada kemarahan ketidak terimaan. Wallahu ‘alam bi shawab.

Meskipun itu adalah penguasa, seharusnya tetap harus melalui ijin dengan pihak yang bersangkutan, tidak asal ambil tan permisi.

Jika melalui pendekatan yang bagus dan ada manfaat bagi penduduk setempat, pasti tidak ada penolakan. Wallahu ‘alam bi shawab.

Oleh: Heni Purwaningsih (Owner Acha_Hijab dan Pengamat Sosial)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *