Temukan Kelebihan Bayar, KPU Dapat Opini WTP dari BPK

Berita70 Dilihat

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan TA 2022. Akan tetapi, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,03 miliar.
 
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, opini WTP merupakan sesuatu yang wajar. Secara material, laporan keuangan KPU disebutnya telah memenuhi standar akuntansi pemerintah.
 
“Pertanyaanya adalah, kalau sudah memenuhi dan mendapat WTP, bukan berarti 100 persen enggak ada kesalahan,” kata Nyoman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Salah satu yang disoroti BPK dari audit KPU adalah kelebihan pembayaran barang perjalanan dinas sebesar Rp2,03 miliar. Temuan itu, lanjut Nyoman, disebabkan oleh pencatatan yang belum sesuai standar.
 
Kendati demikian, ia menyebut kelebihan bayar itu telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan perbaikan. “Kelebihan bayar itu sudah disetorkan ke kas negara, artinya tidak ada kerugian negara di dalamnya,” jelas Nyoman.
 
Menurutnya, BPK mengapresiasi langkah penyelesaian cepat dan komitmen KPU dalam melaksanakan pengelolaan aset negara secara akuntabel dan transparan.
 

 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa yang diaudit BPK bukan hanya KPU pusat, tetapi juga di daerah. Ia menegaskan, sebagai lembaga yang ditugaskan menyelenggarakan pemilu, KPU menerapkan asas cermat, akuntabel, transparan, efisien, dan efektif.
 
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan anggaran yang dikelola KPU dari tingkat pusat sampai daerah pada tahun ini semakin banyak. Oleh karena itu, KPU bakal mengelola laporan keuangan yang lebih baik. Pihaknya berharap audit laporan keuangan KPU TA 2023 tahun depat mendapatkan opini serupa dari BPK.
 
“Sehingga laporan keuangan harus makin detail. Di internal KPU kami mengambil kebiajakan di setiap satker setiap bulan harus melaporkan keuangan,” ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Quoted From Many Source

Baca Juga  NTAs link video twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *