Setahun setelah Visa Rumah Kedua

Berita22 Dilihat
VISA RUMAH KEDUA – Direktorat Jenderal Imigrasi Sumber foto: imigrasi.go.id

Donny Syofyan
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

JurnalPost.com – Setelah bertahun-tahun atau puluhan tahun tinggal di Indonesia, ribuan pensiunan asing akhirnya berkesempatan untuk tinggal lebuh lama di Tanah Air. Pemerintah meluncurkan jenis izin tinggal baru pada akhir Oktober 2022, Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) dengan tujuan untuk menarik wisatawan asing untuk datang ke Bali dan berbagai daerah lainnya.

Saat peluncurannya, tawaran ini memang mengundang kebingungan bagi orang asing, mulai dari mereka yang berliburan di Bali hingga orang-orang asing yang ingin menghabiskan sisa hidup mereka di Indonesia, khususnya Bali. Direktorat Jenderal Imigrasi merayakan langkah itu dengan memukul gong di Bali. Hanya saja, orang-orang asing yang ingin menghabiskan masa pensiun mereka di Bali itu tidak berminat untuk merayakannya. Pasalnya visa baru tersebut tidak banyak membantu mereka begitu izin tinggal saat itu dibatalkan.

“Orang asing dapat dengan mudah melamar visa rumah kedua melalui aplikasi berbasis situs web,” demikian siaran pers di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi. Ini memang tampak keren. Namun ada persyaratan yang relatif memberatkan, yakni keharusan memiliki tabungan Rp 2 miliar di salah satu bank di Indonesia atau aset yang setara. Aturan tersebut mengharuskan para pensiunan yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk beralih ke Visa Rumah Kedua, atau memenuhi bukti persyaratan aset yang sama. Persyaratan keuangan ini membuat sebagian besar kelimpungan.

Tidak ada yang salah ketika suatu negara ingin menarik orang-orang asing ke negaranya. Negara-negara lain juga membuka pintu lebar-lebar untuk orang kaya dari seluruh dunia. Malaysia, misalnya, menawarkan Malaysia My Second Home untuk orang asing yang ingin tinggal di sana selama 10 tahun, asalkan mereka punya penghasilan setar 40.000 ringgit (US$9.000) per bulan dan membayar 1 juta ringgit sebagai setoran.

Baca Juga  Pertama Kali Diinisiasi, LPDP Beri Beasiswa 280 Mahasiswa Asing Kuliah di UIII

Bagi banyak orang asing yang berpikir untuk menetap di negara tropis dengan biaya hidup yang relatif rendah seperti Indonesia, hal ini menjadi tawaran yang menarik, terlepas dari persyarakat dana yang diperlukan. Visa Rumah Kedua menjadi pilihan yang harus diambil. Ini bukan rencana jahat untuk menyingkirkan pensiunan asing yang saat ini tinggal di Indonesia.

Meskipun tidak kaya secara umum, banyak pensiunan warga asing yang tinggal di Bali, Lombok, Jakarta dan tempat-tempat lain sudah lama tinggal, mencintai dan berkontribusi untuk waktu yang lama di tempat masing-masing. Komitmen mereka terhadap daerah di mana mereka tinggal jauh melampaui pertimbangan keuangan. Jika pemerintah ingin melihat nilainya lewat kacamata moneter, kita perlu berbicara angka.

Jika seseorang telah tinggal di Indonesia 20 tahun dan menghabiskan Rp 100 juta per tahun, itu sudah memenuhi persyaratan Rp 2 miliar yang dibutuhkan dalam visa baru. Ini bukan uang yang hanya diparkir di bank-bank di Indonesia, tetapi uang yang sebenarnya digunakan untuk kepentingan ekonomi lokal. Karenanya, ini seyogianya menjadi pertimbangan dan evaluasi pihak imigrasi setelah kebijakan ini setahun berlalu.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *