Rivalitas TNI-Polri | Jurnalpost

Berita122 Dilihat

Donny Syofyan
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

JurnalPost.com – Setiap 5 Oktober diperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada tahun 2023, TNI sudah memperingati hari jadi ke-78 kemarin. Tapi dalam tulisan ini saya ingin mengangkat kembali persoalan menyangkut rivalitas antara TNI-Polri. Pengepungan markas Polrestabes Medan, Sumatra Utara oleh sekitar 40 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) beberapa pekan lalu bukan saja menunjukkan compang-campingnya persaingan antara dua kekuatan sejak pemisahan keduanya pada tahun 1998 tetapi juga memperkuat penghinaan terhadap sistem peradilan pidana oleh oknum TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan Polisi Militer untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Mayor Dedi Hasibuan dan pasukannya dari Kodam Bukit Barisan sehubungan dengan insiden 4 Agustus. Di bawah pimpinan Dedi, para prajurit yang mengenakan seragam militer mengelilingi kantor polisi untuk menuntut pembebasan tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Dedi adalah paman dan juga pengacara tersangka.

Memang tidak ada pertumpahan darah dan korban yang terluka selama pengepungan. Namun demikian, kasus ini menunjukkan bahwa konflik selama puluhan tahun antara polisi dan militer belum mampu diatasi secara laten. Kesepakatan damai dan kegiatan bersama seusai bentrokan antara kedua lembaga masih terkesan dangkal, hanya bersifat permukaan.

Pada Mei lalu, sekelompok tentara menyerang tiga pos polisi di Kupang, ibukota Nusa Tenggara Timur. Aksi ini berlangsung setelah keduanya saling adu argumen selama pertandingan futsal. Setidaknya empat petugas polisi terluka dan beberapa kendaraan dibakar saat terjadinya serangan. Sebelumnya, pada bulan April, puluhan orang tak dikenal, yang diduga personel militer, menggeledah kantor polisi Janeponto di Sulawesi Selatan setelah penyerangan seorang prajurit oleh sejumlah petugas polisi. Seorang polisi menderita luka tembak dalam serangan massa.

Baca Juga  Kinerja Pemerintah Perlu Dikawal Masyarakat

Akhir tahun 2018, puluhan tentara membakar dua kendaraan di Polsek Ciracas di Jakarta Timur dan merusak toko-toko di sekitarnya. Penyebabnya lantaran seorang prajurit Angkatan Darat yang terluka dalam kecelakaan mobil mengatakan kepada teman-temannya bahwa luka-lukanya akibat serangan seklompok orang yang diyakini adalah anggota Polsek Ciracas.

Insiden di kantor Polrestabes Medan bukanlah peristiwa penghadangan pertama kali yang melibatkan personel Kodam Bukit Barisan. Pada September 2002, puluhan tentara dari Kodam menggerebek sebuah kantor polisi di Binjai, Sumatra Utara. Perkaranya adalah penolakan seorang polisi untuk membebaskan temannya tentara, seorang warga sipil, yang ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba. Baku tembak terjadi, menewaskan 10 orang, termasuk enam petugas polisi dan seorang prajurit militer.

Polisi telah mencatat adanya 28 konflik antara TNI dan personel polisi dari 2020 hingga 2022. Sementara data dari Kontras mengungkapkan 19 kasus selama dua tahun terakhir. Dilihat dari frekuensinya, bentrokan antara kedua kubu akan tetap berlanjut kecuali jika negara dapat menemukan dan mengatasi akar penyebab permusuhannya.

Salah satu faktor penyebab bentrokan berlarut-larut ini terjadi karena reformasi yang belum tuntas di dalam tubuh TNI dan Polri. Kita sering mendengar TNI dan para pakar menyerukan reformasi yang akan menempatkan Polri di bawah payung Kementerian Dalam Negeri, sama seperti TNI yang berada di bawah pengawasan Menteri Pertahanan. Karena kekuatan polisi yang kian meningkat dan besar, banyak ungkapan sinis memelesetkan NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia bukan lagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TNI-Polri, bagaimanapun, bukanlah satu-satunya yang merasakan dampak dari reformasi setengah hati. Para elit politik sengaja menyeret mereka ke dalam arus perjuangan politik. Ini terbukti saat pemberian pelbagai jabatan strategis di kementerian dan lembaga pemerintah kepada para petinggi Polri dan TNI. Ada laporan tentang beberapa perwira polisi dan militer yang dipertimbangkan untuk menempati posisi sementara sebagai gubernur, bupati dan walikota guna menggantikan kepala daerah yang jabatannya berakhir pada bulan September lalu.

Baca Juga  Jangan Salah, Ini Cara Menulis Ucapan HUT RI yang Benar

Kasus Medan berfungsi sebagai alarm bagi para pembuat kebijakan tentang perlunya merevisi Undang-Undang Peradilan Militer 1997,  yang sebetulnya ditentang oleh TNI. Para prajurit tidak menghormati sistem peradilan pidana karena mereka sadar berada di luar jangkauan hukum sipil. Lebih buruk lagi, pengadilan militer sering gagal menjatuhkan hukuman maksimal, sehingga impunitas perlu dipertahankan. Keinginan untuk menjadikan TNI menjadi pasukan pertahanan yang handal dan Polri sebagai aparatur yang cekatan guna menjaga keamanan dan ketertiban nyatanya adalah perjalanan yang masih jauh ke depan.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *