JurnalPost.com – Banyaknya kasus praktik KKN pada rekruitmen pegawai CASN membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa penyebab kecurangan tersebut, seperti yang kita tahu bahwa rekruitmen pegawai CASN merupakan salah satu yang dinantikan bagi seluruh masyarakat. Namun ternyata tidak semudah itu untuk melakukan proses rekruitmen pegawai CASN, kita dibuat tercengang melihat fakta banyak oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kekuasaan.
Kunci keberhasilan dalam melaksanakan pembangunan salah satunya terletak pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Pada dasarnya manusia menjadi subjek dan sekaligus objek dalam sebuah pembangunan. Dalam birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi unsur penggerak utama dalam menjalankan seluruh rangkaian kinerja birokrasi dan pembangunan yang telah direncanakan (Maulana, 2021).
Komponen utama dalam melaksanakan pelayanan publik adalah organisasi atau instansi dari penyelenggara pelayanan publik dan ASN menjadi faktor utama dalam tercapainya kepuasan pelanggan. Faktanya, kritik tentang pelayanan publik ini cenderung sering dikaitkan dengan rendahnya kompetensi dari ASN (Riwukore, 2023).
Peningkatan kualitas ASN ini bisa dilakukan mulai dari pengembangan kompetensi melalui diklat ataupun sejak proses awal rekruitmen Calon Aparaur Sipil Negara (CASN). Hal ini dilakukan untuk menyaring sumber daya yang paling berkompeten untuk mengemban amanah dalam menjalankan pelayanan publik yang baik.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN-RB) No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan pada 27 Juni 2021 yang sudah dijelaskan mengenai ketentuan dan persyaratan umum, tahapan pengadaan, serta tahapan perancanaan CASN. Perlu diingat bahwa di PERMENPAN-RB No 27 Tahun 2021 pasal 3 dijelaskan mengenai pengadaan PNS yang dilaksanakan berdasarkan prinsip yaitu kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan yang terakhir tidak dipungut biaya.
Sayangnya, proses dalam rekruitmen CASN ini masih belum terlaksana dengan baik. Meskipun syarat dan ketentuan dalam proses rekruitmen ini sudah sangat baik, faktanya masih belum bisa menjamin kualitas dari CASN tersebut dalam kategori yang mumpuni.
Faktor yang melatarbekalangi kurang terjaminnya kualitas dari CASN ini salah satunya dari teridentifikasi adanya faktor kecurangan pada proses rekruitmen. Mulai dari afiliasi politik, nepotisme bahkan suap (Maulana, 2021). Ketika praktik kecurangan tersebut dilakukan tentu kompetensi dari CASN akan dikesampingkan dan berpotensi menambah penyakit pada birokasi.
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jika sampai sekarang masih banyak permainan KKN dalam rekruitmen penerimaan pegawai ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkrasi (PANRB) bersama Bareskrim Polri telah melakukan pengusutan kasus kecurangan pada seleksi CASN di tahun 2021. Pada April 2022, Polri telah menetapkan 30 tersangka dari 10 titik TKP kecurangan CASN tersebut. Kecurangan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan CAT dan sebagain ada yang menggunakan perangkat khusus yang disembunyikan dibalik baju peserta seleksi (MENPANRB, 2022).
Kasus lain dari praktik kecurangan ini seperti yang dilakukan oleh tiga pejabat Diskominfo Jatim terkait dugaan pungli saat rekrutmen pegawai tidak tetap (PTT). Ketiga pejabat tersebut sudah dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Surabaya (Abdillah, 2023). Tentunya masih banyak kasus serupa yang terjadi saat proses rekrutmen CASN baik yang terunggah ke media sosial maupun tidak. Banyaknya kasus kecurangan tersebut, berpotensi sulitnya mencapai kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan akibat CASN kurang berkompeten.
Permainan KKN ini sangat memprihatinkan yang mana memunculkan pandangan negatif dari masyarakat pada tahapan rekrutmen CPNS. Masyarakat menganggap bahwa jika ingin menjadi PNS harus menyogok atau menyuap pada saat rekrutmen agar dipermudah oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang tersebut. Ada informasi sanksi yang diterima bagi pelaku yang terbukti melakukan praktik KKN atau kecurangan saat proses rekruitmen pegawai ASN, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi diskualifikasi. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan di blacklist dan tidak dapat mengikuti serta mendaftarkan diri di seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.
Dapat kita simpulkan bahwa dalam proses perencanaan dan seleksi pegawai di lingkup dirasa tidak efektif untuk mendapatkan pegawai yang tepat, hal ini disebabkan oleh peraturan PERMANPAN-RB No 27 Tahun 2021 Pasal 3 tidak dijalankan dengan baik dan terbukti masih adanya praktik KKN oleh oknum tidak bertanggung jawab. Maka dari itu pada proses perekrutan pegawai CASN ternyata masih ada celah untuk melakukan kecurangan meskipun sudah menguunakan sistem CAT. Pemerintah harus bertindak tegas untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan praktik kecurangan dalam seleksi CASN, baik dari ASN maupun pendaftar CASN tersebut. Selain pemerintah yang turut andil dalam permasalahan ini masyarakat juga harus turut menunjukkan kejujuran dan integritasnya dalam menjadi calon aparatur sipil negara dengan bersaing secara sehat dalam seleksi CASN.
Penulis :
Nurin Nafiah, Ika Putri Kumalasari Septianingrum, Dody Wisnu Sampurna, dan Dra. Meirinawati, M.AP.
Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara – Universitas Negeri Surabaya
Sumber :
Abdillah. (2023). Mulai Berproses Hukum! Kejari Surabaya Periksa 3 Pejabat Diskominfo Jatim Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen PTT. Baromater Jatim. https://www.barometerjatim.com/news-8176-mulai-berproses-hukum-kejari-surabaya-periksa-3-pejabat-diskominfo-jatim-terkait-dugaan-pungli-rekrutmen-ptt
Maulana, M. I. (2021). Seleksi Merit Sistem PNS Pratama Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi. Jurnal Sosial Teknologi, 1(9), 3–20. https://doi.org/10.36418/jurnalsostech.v1i9.200
MENPANRB, H. (2022). Usut Kecurangan Seleksi CASN 2021, Polri Tetapkan 30 Tersangka dan akan Lanjutkan Penyidikan. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/usut-kecurangan-seleksi-casn-2021-polri-tetapkan-30-tersangka-dan-akan-lanjutkan-penyidikan
Riwukore, J. R. (2023). Evaluasi Kompetensi terhadap Peningkatan Komitmen dan Kinerja ASN ( Competence Evaluation of Improving ASN Commitment and Performance ). 2(2), 67–78.
Quoted From Many Source