“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” kata Yaqut dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 14 Agustus 2023.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN. Pemberian kesetaraan diformulasikan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. “Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” tutur Yaqut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah mendapat arahan untuk melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Dia telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik pada 1 Agustus 2023.
“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucap dia.
Dhani menjelaskan Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan ASN. Dia berharap proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menyebut program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.
“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” papar Zain.
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
- Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
- Usia maksimal 55 tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
- Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1)/Diploma Empat (DIV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
- Terdaftar dalam SIMPATIKA
- Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Buat guru madrasah non ASN yang memenuhi syarat, yuk jangan lewatkan kesempatan ini. Buruan daftar yaa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(REN)
Quoted From Many Source