Dampak dan Upaya Penanganan Kasus Faktur Pajak Fiktif Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Kena Pajak

Berita16 Dilihat

JurnalPost.com – Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan transaksi perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. faktur pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai wajib pajak yang telah mendaftarkan izin usahanya sesuai peraturan perundangan di Indonesia dan telah dikukuhkan oleh Direktur Jendral Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perjakan. Fungsi utama faktur pajak sebagai berikut:

1. Faktur pajak mencatat transaksi penjualan barang atau jasa antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli;
2. Identifikasi pihak yang terlibat yang mana mencantumkan informasi mengenai penjual dan pembeli, termasuk nama, alamat, nomor identifikasi perpajakan, dan nomor registrasi perusahaan;
3. Deskripsi barang atau jasa yang diperdagangkan, termasuk jumlah, harga, dan satuan ukuran;
4. Nilai transaksi menyertakan perhitungan pajak yang harus dibayarkan, biasanya didasarkan pada persentase tertentu dari nilai transaksi;
5. Dokumentasi pajak digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai bukti transaksi yang dapat diaudit oleh otoritas pajak.

Faktur pajak memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan, mengumpulkan pendapatan pajak yang diperlukan oleh pemerintah, dan memastikan bahwa bisnis beroperasi secara legal dan transparan sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen dan bisnis dalam hal pertanggungjawaban dan pemahaman atas transaksi yang dilakukan. Namun pada faktanya, ditemukan praktik ilegal pada kasus yang terjadi pada saat ini terhadap pembuatan faktur pajak fiktif atau tidak sah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai wajib pajak, salah satu kasus yang terjadi di Jakarta Selatan yaitu AY melalui PT EIB menerbitkan faktur pajak fiktif kurun waktu 2020 sampai dengan 2021 yang merugikan negara sebesar Rp110.723.045.700,00. Praktik ilegal ini memiliki dampak serius yang dapat dirasakan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat umum, yaitu :

a. Kerugian Keuangan Pemerintah
Penggunaan faktur pajak fiktif berdampak serius pada keuangan pemerintah dengan menyebabkan kerugian pendapatan pajak, defisit anggaran, pembatasan sumber daya publik, peningkatan beban pajak bagi warga negara yang taat, dan pengurangan kemampuan pemerintah untuk investasi dalam proyek strategis, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

b. Ketidaksetaraan Persaingan
Penggunaan faktur pajak fiktif oleh bisnis dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat di pasar. Mereka dapat menawarkan harga lebih rendah daripada pesaing yang mematuhi peraturan pajak, menguntungkan konsumen tetapi merugikan bisnis sah yang sulit bersaing dalam harga. Bisnis yang menggunakan faktur pajak fiktif juga dapat memiliki lebih banyak sumber daya untuk mengakuisisi pasar dan berkembang, menciptakan ketidaksetaraan dalam akses ke peluang. Ini bisa merusak kepercayaan di pasar dan mendorong bisnis jujur untuk mengambil jalan pintas. Selain itu, hal ini dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan bisnis yang taat pajak.

c. Kerusakan Integritas Perpajakan
Penggunaan faktur pajak fiktif memiliki dampak serius pada kerusakan integritas sistem perpajakan. Dampak tersebut meliputi keraguan masyarakat dan bisnis terhadap keadilan dan transparansi perpajakan, menyebabkan kehilangan kepercayaan, mengurangi motivasi membayar pajak dengan benar, merusak persepsi hukum, menyulitkan pemeriksaan pajak, dan menghambat pembangunan ekonomi karena ketidaktransparan dan kekhawatiran investor.

Terdapat upaya untuk mengatasi masalah kasus faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kasus faktur pajak fiktif berikutnya yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas sistem perpajakan. Tindakan preventif tersebut bisa dilakukan:

Baca Juga  Band Kotak Minta Maaf Buntut Diprotes Pasien karena Manggung di RSUD Bangil

a. Penegakan Hukum yang Ketat
Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik faktur pajak fiktif melalui tindakan seperti penyelidikan, pengawasan, dan penindakan yang lebih intensif. Upaya penegakan hukum yang ketat adalah pendekatan komprehensif untuk mengatasi praktik faktur pajak fiktif. Tindakan ini melibatkan peningkatan kesadaran masyarakat dan bisnis tentang konsekuensi hukum dari penggunaan faktur pajak fiktif melalui kampanye edukasi dan informasi. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepatuhan pajak dengan menyelenggarakan program sosialisasi yang mendorong kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan bisnis dan individu, termasuk seminar, pelatihan, dan panduan tentang kewajiban perpajakan. Kerjasama antara berbagai pihak yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, perlu diperkuat untuk saling berbagi informasi dan bekerja sama dalam penyelidikan dan penindakan kasus faktur pajak fiktif. Sanksi yang tegas harus ditetapkan untuk memberikan penegakan hukum yang kuat terhadap pelaku praktik faktur pajak fiktif, termasuk penyitaan aset, penuntutan hukum, dan hukuman yang tegas bagi mereka yang terbukti terlibat. Selain itu, audit dan pemeriksaan rutin pada bisnis dan individu diperlukan untuk memverifikasi kepatuhan perpajakan, memberikan insentif kepada para wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan.

b. Edukasi dan Kesadaran
Diperlukan peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan benar. Ini dapat dicapai melalui kerja sama antara pemerintah dan LSM dalam menyelenggarakan program edukasi perpajakan, seperti kampanye edukasi dan informasi. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan lebih baik tentang sistem perpajakan, kewajiban perpajakan, dan konsekuensi pelanggaran perpajakan, termasuk penggunaan faktur pajak fiktif. Kampanye tersebut dapat mencakup materi pendidikan, brosur, materi video, dan kampanye media sosial. Selain itu, pelatihan pajak perlu diberikan kepada wirausaha dan pemilik bisnis untuk membantu mereka memahami cara menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara benar. Ini juga dapat memberikan wawasan tentang cara menghindari praktik perpajakan ilegal. Di tingkat pendidikan, pendidikan pajak harus dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi untuk membantu generasi muda memahami pentingnya perpajakan dan etika perpajakan. Peningkatan kesadaran konsumen juga diperlukan dengan mengedukasi mereka tentang cara mengidentifikasi bisnis yang beroperasi secara legal dan membayar pajak dengan benar. Hal ini dapat membantu konsumen mendukung bisnis yang beretika. Selain itu, mendorong transparansi dalam pelaporan pajak dan memastikan bahwa informasi perpajakan perusahaan tersedia untuk umum adalah langkah lain yang perlu diambil. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi praktik perpajakan bisnis.

c. Peningkatan teknologi dalam pemantauan perpajakan
Tindakan preventif dengan peningkatan teknologi bertujuan untuk mencegah dan mengurangi praktik faktur pajak fiktif dengan memanfaatkan solusi teknologi yang memungkinkan pemantauan, pelaporan, dan penegakan peraturan perpajakan yang lebih efisien dan akurat. Mislanya pemanfaatan sistem E-Faktur yang memungkinkan bisnis untuk secara elektronik mencatat, melaporkan, dan memproses transaksi pajak. Sistem ini dapat menciptakan rekam jejak digital yang akurat, meminimalkan peluang penggunaan faktur pajak fiktif, dan mempermudah proses perpajakan. Langkah lainnya, integrasi data dari berbagai sumber, termasuk perbankan, informasi bisnis, dan transaksi perusahaan, ke dalam sistem perpajakan. Ini dapat membantu otoritas pajak dalam memeriksa dan memverifikasi data dengan lebih baik. Selain itu, analisis data pajak dengan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola atau anomali dalam laporan pajak. Dengan teknologi ini, otoritas pajak dapat mengidentifikasi potensi praktik faktur pajak fiktif dengan lebih cepat. Penyelidikan Berbasis Teknologi: Menggunakan teknologi digital dalam proses penyelidikan dan penindakan. Ini termasuk alat analisis forensik digital dan perangkat lunak yang memungkinkan penyelidik untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti elektronik dengan lebih efisien. Perlu juga sistem pelaporan terpadu yang memungkinkan bisnis untuk melaporkan pajak dan informasi perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. Sistem ini dapat mengurangi kesalahan pelaporan dan meminimalkan peluang praktik faktur pajak fiktif. Upaya pelacakan transaksi online yang memungkinkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dan praktik faktur pajak fiktif yang mungkin terjadi.

Baca Juga  Bahlil Pastikan Investasi di IKN Dikuasai Dalam Negeri

d. Kerja Sama Internasional Dalam Pertukaran Informasi
Kerja sama internasional dalam masalah perpajakan sangat penting karena praktik faktur pajak fiktif seringkali melibatkan transaksi lintas batas. Pertukaran informasi pajak dengan negara-negara lain untuk mengadopsi perjanjian pertukaran informasi pajak (Tax Information Exchange Agreements/TIEAs) yang memungkinkan untuk saling bertukar data perpajakan. Ini mencakup informasi tentang transaksi lintas batas yang melibatkan warga negara atau perusahaan dari negara lain. Selain itu, pencegahan double taxation yaitu perjanjian perpajakan ganda atau konvensi perpajakan digunakan untuk mencegah pengenaan pajak ganda atas pendapatan yang bersifat lintas batas. Ini membantu mengurangi insentif untuk menggunakan faktur pajak fiktif guna menghindari pembayaran pajak di dua negara. Hal lainnya, standar pelaporan perpajakan internasional, seperti Common Reporting Standard (CRS) dan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA), yang memerlukan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan asing yang dimiliki oleh warga negara asing kepada otoritas perpajakan negara asal. Adanya Organisasi Internasional Perpajakan seperti Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) memiliki peran dalam mempromosikan kerja sama internasional dalam perpajakan dan mengembangkan panduan dan standar terkait dengan pencegahan praktik faktur pajak fiktif.

e. Insentif Pajak
Pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada bisnis yang patuh, seperti pembebasan pajak Pembebasan ini dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan atau pengurangan pajak atas laba bersih perusahaan. Langkah lainnya, Memberikan insentif pajak kepada bisnis yang menginvestasikan dana dalam proyek-proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Ini dapat mencakup insentif pajak untuk investasi dalam sektor-sektor tertentu seperti energi terbarukan, teknologi, atau industri tertentu. Langkah pencegahan lainnya, pengurangan pajak untuk konsumen yang membeli barang atau jasa dari bisnis yang mematuhi peraturan perpajakan. Ini dapat berupa pengurangan pajak penjualan atau kredit pajak untuk konsumen yang mendukung bisnis yang membayar pajak dengan benar. Pemberian insentif pajak untuk pelaporan yang akurat juga mendapat mendorong bisnis untuk memberikan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu dengan memberikan insentif pajak tambahan jika mereka memenuhi kriteria pelaporan yang benar. Selain itu, program pengampunan pajak dapat digunakan untuk memberikan kesempatan kepada individu dan bisnis untuk mengungkapkan praktik perpajakan ilegal mereka tanpa konsekuensi hukum yang serius. Ini dapat memotivasi mereka untuk membayar pajak yang tertunggak dan mematuhi peraturan perpajakan. Terakhir, pajak progresif dapat diterapkan yang memungkinkan individu dengan pendapatan yang lebih tinggi membayar tarif pajak yang lebih tinggi. Ini dapat menciptakan insentif bagi individu untuk melaporkan pendapatan mereka dengan benar dan menghindari praktik perpajakan ilegal.

Dibuat oleh : Rasyaki Putri Adim, S.H, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *