Ciptakan Tertib Adminduk pada Fenomena Pindah Kartu Keluarga untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru

Berita18 Dilihat
Sumber : Dokumen Pribadi

JurnalPost.com – Kependudukan merupakan salah satu kunci keberlangsungan pembangunan suatu negara, karena perjuangan untuk meningkatkan jumlah penduduk merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan. Hal ini tercermin dari kepadatan penduduk di kota-kota besar, termasuk Kota Surabaya, dimana jumlah penduduk Kota Surabaya semakin meningkat setiap tahunnya. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk, ketersediaan lahan sebagai sumber pembangunan perumahan bagi kebutuhan setiap individu semakin terbatas. Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah terus menerapkan berbagai strategi dan upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pendidikan tercermin dalam sejumlah program, antara lain pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan universitas. Berbagai inovasi tersebut selanjutnya dibedakan menjadi program pendidikan nonformal, program pendidikan khusus, peningkatan mutu pendidikan dan tenaga pengajar.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu Sistem zonasi dilaksanakan sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang berorientasi pada kawasan tempat tinggal mahasiswa. Dibuat untuk pemerataan pendidikan dan menghilangkan kesenjangan dalam dunia pendidikan. PPDB dengan sistem zonasi merupakan salah satu bentuk upaya penerapan manajemen pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan. Melalui kebijakan zonasi, kualitas guru dan tenaga kependidikan lainnya akan tersebar luas di seluruh wilayah, sehingga jumlah lulusan yang berkualitas akan merata di seluruh wilayah.

Sistem zonasi ini juga terdapat kontroversil seperti dalam kasus untuk dapat memasukan putra-putrinya kedalam sekolah yang dianggap favorit tetapi terhalang oleh jarak rumah yang cukup jauh, orang tua murid tersebut melakukan segala cara agar anaknya dapat masuk. Seperti memanipulasi Kartu Keluarga agar dekat dengan alamat tempat sekolah yang dituju. Hal ini sangat merugikan bagi masyarakat yang benar-benar tinggal disekitaran sekolah tersebut.

Baca Juga  AFLBluesSwans link video twitter

Masih adanya anggapan sekolah unggul dan sekolah non unggul dikalangan masyarakat. Persepsi ini muncul karena sekolah tersebut mempunyai kelebihan dibandingkan sekolah lain. Kelebihan ini baik di bidang sarana prasarana, sistem pembelajaran, dan kualitas pendidik dan kependidikan yang kompeten. Dengan berbagai kelebihan itu, maka sekolah unggul dianggap bisa menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas agar memudahkan peserta didik baru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Inilah yang menimbulkan keresahan dari orang tua apabila anaknya tidak memiliki nilai akademis yang tinggi. Dari sinilah muncul praktik jual beli kursi, manipulasi Kartu Keluarga, dan manipulasi surat pindah tugas orang tua agar anak bisa bersekolah di sekolah yang dinilai unggul tersebut.

Untuk itu perlu adanya sosialisasi terkait pindah datang di wilayah kelurahan agar masyarakat lebih paham dan tertib dalam mengurus dokumen adminitrasi kependudukannya. Mereka yang pindah dari luar harus melaporkan kepada RT dan RW yang bersangkutan untuk meminta surat keterangan/pengantar bahwa mereka telah pindah kewilayah temapt domisili sekoalh yang ditujukan. Penulis dalam menciptakan tertib adminduk ini, melakukan outreach ke rumah warga apakah benar warga tersebut tinggal/menempati alamat yang berada di Kelurahan Kebonsari. Di wilayah Kelurahan Kebonsari yang memiliki RW sebanyak 3 dengan masing-masing RW memiliki RT sebanyak 10. Dari jumlah penduduk yang berada di Kelurahan Kebonsari, terdapat beberapa penduduk yang tidak berada atau tidak berada di domisili tersebut. Mereka hanya mencantumkan Kartu Keluarga dengan alamat Surabaya tetapi mereka berada diluar kota Surabaya dengan berbagai alasan. Kasus ini ditemukan oleh penulis selama melakukan program kalimasada dengan mensurvey tempat tinggal penduduk yang berada di kelurahan tersebut. Hal tersebut dapat menyebabkan mereka diduga tidak diketahui kependudukannya dan terblokir terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) karena data terblokir yang disebabkan warga tersebut tidak benar-benar berdomisili di wilayah tersebut. Semua warga yang bukan domisili Surabaya berbondong-bondong ingin pindah kependudukan dikarenakan untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, serta kependudukan di mudahkan.

Baca Juga  jadwal konser di Palu terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkonsultasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan kebijakan yang harus diterapkan kepada warga luar daerah yang menumpang Kartu Keluarga atau KTP menggunakan alamat kos. Namun demikian, mulai tahun depan intervensi bantuan apapun dari pemerintah kota tidak lagi melihat KTP, tapi berpedoman pada Kartu Keluarga. Termasuk pula terhadap zonasi sebagai syarat untuk pendaftaran peserta didik baru di sekolah.Selain itu, warga asal luar daerah yang menumpang alamat Kartu Keluarga Surabaya, ke depan harus bersedia tidak menerima bantuan apa pun dari pemkot. Kebijakan itu sebagai bentuk keberpihakan pemkot kepada warga asli atau penduduk Surabaya.Wali Kota Eri Cahyadi, sebelumnya juga sempat berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait warga menumpang Kartu Keluarga Surabaya menggunakan alamat kos. Pada intinya, hal itu diperbolehkan namun harus ada penjamin dari pemilik kos atau rumah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 108 Tahun 2019, menjelaskan bahwa warga yang melakukan pindah datang harus memiliki alamat rumah tinggal tujuan. Apabila tidak memiliki, pindah datang bisa mengajukan dengan disertai surat pernyataan pemilik rumah bersedia sebagai penjaminnya. kebijakan ini diterapkan sebagai upaya bentuk komitmen pemerintah kota terhadap warga Surabaya. Hal ini juga untuk mengantisipasi warga yang baru pindah datang akan menjadi warga Surabaya dan ingin mencari bantuan dari pemerintah kota.

Penulis : Robbiatul Adawiyah Awahah “Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya”

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *