Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan, ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.
“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” kata Kombes Pol Mohammad Tora
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jika ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam (kpj) dan sepeda ini tidak memiliki pedal. Sebagaimana peraturan yang diterapkan standar keselamatan, jika sepeda listrik tidak memiliki pedal kayuh, maka seharusnya penggunanya wajib mengikuti aturan seperti memiliki STNK dan SIM.
Selanjutnya, pihak kepolisian nantinya akan memeriksa kecepatan maksimal. Karena sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 kpj. Jika ditemukan pengendara sepeda listrik menggunakan kecepatan di atas 20 kpj maka polisi akan menilang dan menahan pengendara tersebut.
“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya sudah tembus 50 Kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” lanjutnya.
Dengan diberlakukannya tilang manual ini, anggota kepolisian yang bertugas bisa mengawasi lebih ketat termasuk tindakan bagi pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan dan masuk ke jalan raya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(SUR)
Quoted From Many Source